Assalammualaikum wr. wb ukhti^^
Kali
ini kami akan membahas cara berpakaian dan berhias seorang muslimah. Yuk,mari
kita mulai
Ukhti, hari ini banyak yang kita lihat,
wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Kadang yang
ditutup hanya kepala, namun mengenakan lengan pendek. Ada pula yang sekedar
menutup kepala dengan kerudung mini. Perlu diketahui bahwa pakaian muslimah
sudah digariskan dalam Al Qur’an dan Al
Hadits, sehingga kita pun harus mengikuti tuntunan tersebut. Yang dibahas
kali ini bukan hanya bentuk jilbab, namun bagaimana kriteria
pakaian muslimah secara keseluruhan. Berikut syarat – syarat nya :
Syarat pertama: pakaian
wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki
karena termasuk aurat.
Allah SWT. berfirman,
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Jilbab
bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita
setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah SWT juga berfirman,
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.”
(QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan
tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy
bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Syarat kedua: bukan pakaian untuk
berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang
warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang
partai politik. Yang terakhir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara
kaum muslimin.
Allah SWT. berfirman,
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah
pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta
segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan
jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak
masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah
menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
Syarat ketiga: pakaian tersebut
tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh.
Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak
menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku
lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul
manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun
baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun
‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga
dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota
tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun
pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah,
125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah
jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun
ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Syarat keempat: tidak
diberi wewangian atau parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata,
Rasulullah SAW. bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja
yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya,
maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits
ini shohih).
Syarat kelima: tidak boleh
menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas ra berkata,
Dari Ibnu Abbas ra berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم
– الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah melaknat
kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum
pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum
wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria.
Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja
memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang
pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah SAW. bersabda,
Rasulullah SAW. bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud.)
Syaikhul
Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam: bukan pakaian untuk
mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh). Dari Abdullah bin
‘Umar, Rasulullah SAW.
bersabda,
مَنْ
لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa
mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian
kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah
pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh
sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh
adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri
tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini
terlarang.
Syarat ketujuh: pakaian tersebut
terbebas dari salib. Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا
نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً
فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ
“Dulu kami pernah
berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita
yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah
salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.”
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah
mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu
Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Syarat kedelapan: pakaian tersebut
tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). Gambar
makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan
bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula
dalil lain yang mendukung hal ini. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada
kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya
dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ
القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ
”Sesungguhnya manusia
yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan
Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat kesembilan: pakaian tersebut
berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat kesepuluh: pakaian tersebut
bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut
bukan pakaian pemborosan .
Syarat keduabelas: bukan pakaian
yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam
ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada
wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan
bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
Ada
beberapa cara berhias yang syar'i sebagai berikut:
- NIAT yang soleh untuk mencari ridho Alloh subhanahuwata'ala, mengamalkan perintah Rosululloh sollallohu'alaihiwasallam dan menyenangkan hati suami.
- TIDAK BERLEBIHAN " Hai anak adam , pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan" (Q. S. AL'AROF:31)
- JANGAN TABARRUJ.(wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang wajib di tutupi dari ha-hal yang dapat menarik syahwat lelaki.) " Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu & janganlah berhias & bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang terdahulu...(Q.S.AL-Ahzab:33)
- Syeh Abdurrohman as sa'di Rohimahulloh berkata: " firmanNya " dan hendaklah kamu di rumahmu yaitu menetaplah kamu di rumahmu karena hal itu lebih selamat dan lebih menjaga diri kalian. dan "firmanNya dan janganlah kamu berhias & bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang dahulu yaitu janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah, dengan berhias & berdandan sebagai mana kebiasaan orang jahiliyah dahulu yang tidak punya ilmu dan agama. ( Taisirul karimir Rohman. kar. Abdurohman As sa'di. hlm. 780).
- HANYA UNTUK SUAMI. " Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka . atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara lelaki mereka atau putra saudara perempuan mereka atau putra saudara laki2 mereka atau atau wanita-wanita muslim atau budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap wanita atau anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS . Annur: 31)
- BILA DI HADAPAN SESAMA WANITA. " janganlah laki-laki melihat aurot laki-laki lain. & tidak boleh pula wanita melihat aurot wanita yang lain. ( HR. muslim: 516)
- TAMPIL BEDA...? " termasuk sifat wanita jahiliyah apalagi bila di hadapan laki-laki lain. demikian pula memakai pakaian suhroh( agar terkenal dan beda) haram hukumnya. " Barang siapa memakai pakaian suhroh maka Alloh akan memakaikan padanya pakaian yang menghinakan pada hari kiamat. (HR. Abu daud :409,ibnu majah: 3606 di hasankan oleh Al albani dlm Almisykah. 3446)
- JANGAN MENIRU LAKI LAKI. " Ibnu abbas berkata Rosullulloh sollallohualaiwassalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Al bukhori. 5885). imam Ath tobari Rohimahulloh berkata maksudnya janganlah laki-laki menyerupai wanita dalam hal berpakain dan berhias yang merupakan kekususan mereka & sebaliknya.( fatul bari. 10/409)
- TINGGALKAN MODE DAN PERHIASAN YG HARAM. tidak boleh memakai perhiasan yang haram walaupun atas perintah suami. " Aisyah Rodiallohuanha berkata " ada wanita ansor menikahkan putrinya dia menyambung rambut putrinya dengan rambut buatan . kemudian wanita itu menemui Rosululloh sollallohualaihiwasallam dan menceritakan perihal perbuatannya dia berkata sesungguhnya suaminya yang memerintahkan saya agar menyambung rambut. nabi sollallohualaiwasallam bekata" tidak boleh, karena Alloh melaknat wanita yang menyambung rambutnya. (HR albukhori. 5205)
- JAUHI GAYA MODE ORANG KAFIR DAN FASIK karena kita di larang tasabbuh " Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan itu"
- TIDAK MEMBAHAYAKAN " Nabi sollallohu alaihi wasallam bersabda tidak boleh merugikan dan menimpakan kerugian. (HR Ad daruqutni.: 522, Al hakim:2/57-58)
- TIDAK MEMAKAI WANGI WANGIAN. "' Wanita mana saja yang memakai wangi wangian kemudian keluar di hadapan orang banyak agar mereka mendapati baunya maka dia termasuk pezina...(HR abu dawud dan Attirmidzi)
Sekian dari kami ya, Ukhti semoga bermanfaat^^
Wassalammualaikum wr.wb
sumber-sumber :
0 komentar:
Posting Komentar