Minggu, 29 November 2015

Hukum Selfie Menurut Pandangan Islam



Assalammualaikum wr. wb Ukhti^^
 Kali ini kita membahas tentang hukum selfie :) Yang suka selfie mana suaranyaa??

SELFIE sudah menjadi fenomena sosial seiring popularitas media sosial dan kecanggihan perangkat gadget (handphone, smartphone) atau laptop/nebook yang dilengkapi kamera. Pengertian Selfie itu sendiri singkatan dari “self potrait” yang artinya foto hasil memotret diri sendiri.
Sejumlah literatur online menyebutkan, tahun 2013 secara resmi kata selfie masuk kedalam Oxford English Dictionary.
“Selfie adalah salah satu revolusi bagaimana seorang manusia ingin diakui oleh orang lain dengan memajang atau sengaja memamerkan foto tersebut ke jejaring sosial atau media lainnya,” ujar Dr Mariann Hardey, seorang pengajar di Durham University dengan spesialisasi digital social media, seperti dikutip Guardian (14/07).
Hardey juga mengatakan bahwa dengan memamerkan foto-foto selfie tersebut, maka orang yang bersangkutan ingin terlihat ‘bernilai’, lebih-lebih apabila ada yang berkomentar bagus tentang foto tersebut.
Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam
Dari penjelasan pengertian selfie di atas maka secara khusus hukum selfie dalam Islam, yaitu menumbuhkan sifat riya’ (ingin dipuji orang lain) dan ‘ujub (mengagumi diri sendiri) yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah Saw melarang keras seseorang ujub terhadap dirinya. Bahkan, Rasulullah menyebutnya sebagai dosa besar yang membinasakan pelakunya.
ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
“Tiga dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya” (HR. Thabrani dari Anas bin Malik).
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan, dan yang tidak menonjolkan diri.” (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
Selfie lalu menyimpan foto untuk dokumentasi pribadi saja, tanpa dipublikasikan di media sosial, tentu saja tidak akan menimbulkan masalah, tidak berpotensi menumbulkan sikap riya’ dan ‘ujub.
Namun, jika diekspose di media sosial, jelas “ada maksudnya”. Maksud itulah yang bisa menurunkan akhlak mulia berupa rendah hati (tawadhu’).
Salah satu bukti Selfie bisa menimbulkan ‘ujub adalah munculnya penyakit depresi Facebook (Facebook despression), yaitu penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa diabaikan setelah menulis status atau mengunggah foto karena tidak ada “like” dan/atau “komentar” dari siapa pun!
Demikian hukum selfie dalam Islam, yakni terkait sifat riya’ dan ‘ujub, bahkan juga potensial menumbuhkan takabur, meingat selfie biasanya sambil “mempertujukkan sesuatu”.
Selfi merupakan hobi baru yang hadir pada tahun \ sekarang ini. bahkan selfi tidak lagi wajar bagi kalangan-kalangan tingkat ekstrim.

Dalam islam hukum selfie memang tidak tertulis langsung dalam kitab al-Quran maupun As-sunnah. Namun dalam ajaran islam terdapat beberapa hadist yang menerangkan tentang larangan menggambar. Dalam hadis yang dilarang adalah menggambar makhluk hidup yang bernyawa, sedangkan tumbuhan boleh digambar. dalam website konsultasi islam terdapat beberapa hadis mengenai larangan menggambar makhluk bernyawa:
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].

Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).

Hadis tersebut sudah jelas menerangkan adanya larangan menggambar makhluk yang bernyawa. Maksud dari arti kata menggambar dalam hadis tersebut adalah membuat seketsa gambar menggunakan tangan sendiri dengan bantuan alat dimana kita membuat semirip-miripnya dari gambar asli atau dengan membuat sendiri gambar tanpa meniru. sebagai contoh adalah melukis makhluk bernyawa, menggambar makhluk hidup tanpa objek di komputer atau di buku gambar. 

Dalam kasus ini, foto termasuk dalam kategori gambar, namun foto tidak dibuat sendiri. Cara kerja foto sama seperti cermin hanya saja hasilnya dalam bentuk cetak dan ini merupakan sebuah pantulan dari gambar aslinya jadi tidak sama dengan dilukis atau digambar.

Foto atau foto selfie tidak dilarang dalam agama, bahkan jika dipublikasikan. Ada beberapa hal yang membuat foto menjadi dilarang diantaranya adalah:
1. Foto bertujuan untuk pamer.
2. Foto bertujuan untuk merugikan orang lain.
3. Foto bertujuan untuk menyakiti diri-sendiri dan orang lain.
4. Foto bertujuan untuk nafsu belaka.
5. Foto yang bertujuan untuk mengadu domba dan membocorkan rahasia yang baik.

Di saat sekarang banyak sekali orang yang meninggal sia-sia hanya karena hoby belaka. Dalam webiste dream.co.id banyak orang yang melanggar lalulintas dan menjadi korban karena berkendara sambil foto selfie. Berita tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak kejadian akibat foto selfie. hobi tersebut akan terlihat lebih baik jika memiliki manfaat. Foto selfie itu baik selama sesuai dengan batasan-batasan norma sosial. Hendaknya foto tersebut dijadikan sarana mendidik dan menyampaikan informasi baik bagi semua orang.


Sekian ya dari kita Ukhti, semoga bermanfaat :)

Wassalammualaikum wr. wb.



sumber :

 

0 komentar:

Posting Komentar