Assalammualaikum wr. wb Ukhti^^
Kali ini kita membahas tentang hukum selfie :) Yang suka selfie mana suaranyaa??
SELFIE sudah menjadi fenomena sosial seiring
popularitas media sosial dan kecanggihan perangkat gadget (handphone,
smartphone) atau laptop/nebook yang dilengkapi kamera. Pengertian Selfie
itu sendiri singkatan dari “self potrait” yang artinya foto hasil memotret diri
sendiri.
Sejumlah literatur online menyebutkan, tahun 2013
secara resmi kata selfie masuk kedalam Oxford English Dictionary.
“Selfie adalah salah satu revolusi bagaimana
seorang manusia ingin diakui oleh orang lain dengan memajang atau sengaja
memamerkan foto tersebut ke jejaring sosial atau media lainnya,” ujar Dr Mariann
Hardey, seorang pengajar di Durham University dengan spesialisasi digital
social media, seperti dikutip Guardian (14/07).
Hardey juga mengatakan bahwa dengan memamerkan
foto-foto selfie tersebut, maka orang yang bersangkutan ingin terlihat
‘bernilai’, lebih-lebih apabila ada yang berkomentar bagus tentang foto
tersebut.
Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam
Dari penjelasan pengertian selfie di atas maka
secara khusus hukum selfie dalam Islam, yaitu menumbuhkan sifat riya’ (ingin
dipuji orang lain) dan ‘ujub (mengagumi diri sendiri) yang dilarang dalam
Islam.
Rasulullah Saw melarang keras seseorang ujub
terhadap dirinya. Bahkan, Rasulullah menyebutnya sebagai dosa besar
yang membinasakan pelakunya.
ثَلَاثٌ
مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ
بِنَفْسِهِ
“Tiga dosa pembinasa: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang
dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya” (HR. Thabrani dari Anas bin
Malik).
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang berkecukupan,
dan yang tidak menonjolkan diri.” (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
Selfie lalu menyimpan foto untuk dokumentasi
pribadi saja, tanpa dipublikasikan di media sosial, tentu saja tidak akan
menimbulkan masalah, tidak berpotensi menumbulkan sikap riya’ dan ‘ujub.
Namun, jika diekspose di media sosial, jelas “ada
maksudnya”. Maksud itulah yang bisa menurunkan akhlak mulia berupa rendah hati
(tawadhu’).
Salah satu bukti Selfie bisa menimbulkan
‘ujub adalah munculnya penyakit depresi Facebook (Facebook despression), yaitu
penyakit kejiwaan yang membuat seseorang merasa diabaikan setelah menulis
status atau mengunggah foto karena tidak ada “like” dan/atau “komentar” dari
siapa pun!
Demikian hukum selfie dalam Islam, yakni
terkait sifat riya’ dan ‘ujub, bahkan juga potensial menumbuhkan takabur,
meingat selfie biasanya sambil “mempertujukkan sesuatu”.
Selfi
merupakan hobi baru yang hadir pada tahun \ sekarang ini. bahkan selfi tidak
lagi wajar bagi kalangan-kalangan tingkat ekstrim.
Dalam islam hukum selfie memang tidak tertulis langsung dalam kitab al-Quran maupun As-sunnah. Namun dalam ajaran islam terdapat beberapa hadist yang menerangkan tentang larangan menggambar. Dalam hadis yang dilarang adalah menggambar makhluk hidup yang bernyawa, sedangkan tumbuhan boleh digambar. dalam website konsultasi islam terdapat beberapa hadis mengenai larangan menggambar makhluk bernyawa:
Dari
Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu
gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk
meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak
kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari].
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling besar siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar yang bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir).
Hadis
tersebut sudah jelas menerangkan adanya larangan menggambar makhluk yang
bernyawa. Maksud dari arti kata menggambar dalam hadis tersebut adalah membuat
seketsa gambar menggunakan tangan sendiri dengan bantuan alat dimana kita
membuat semirip-miripnya dari gambar asli atau dengan membuat sendiri gambar
tanpa meniru. sebagai contoh adalah melukis makhluk bernyawa, menggambar
makhluk hidup tanpa objek di komputer atau di buku gambar.
Dalam kasus
ini, foto termasuk dalam kategori gambar, namun foto tidak dibuat sendiri. Cara
kerja foto sama seperti cermin hanya saja hasilnya dalam bentuk cetak dan ini
merupakan sebuah pantulan dari gambar aslinya jadi tidak sama dengan dilukis
atau digambar.
Foto atau
foto selfie tidak dilarang dalam agama, bahkan jika dipublikasikan. Ada
beberapa hal yang membuat foto menjadi dilarang diantaranya adalah:
1. Foto
bertujuan untuk pamer.
2. Foto
bertujuan untuk merugikan orang lain.
3. Foto
bertujuan untuk menyakiti diri-sendiri dan orang lain.
4. Foto
bertujuan untuk nafsu belaka.
5. Foto yang
bertujuan untuk mengadu domba dan membocorkan rahasia yang baik.
Sekian ya dari kita Ukhti, semoga bermanfaat :)
Wassalammualaikum wr. wb.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar